Walikota Bandar Lampung Terima Petugas KPU dan Bawaslu Lakukan Coklit di Rumahnya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandarlampung mendatangi kediaman Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana di Jalan Cut Nyak Dien, Palapa, Senin (1/7/2024).
Hal tersebut guna melakukan pemutakhiran data (coklit) untuk pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Kedatangan KPU dan Bawaslu di rumah Walikota Eva Dwiana tersebut juga diterima Mantan walikota Herman HN selaku kepala keluarga sebagaimana tertera pada administrasi kependudukan dalam kartu keluarga (KK).
Kepada wartawan, Eva Dwiana mengatakan terimakasih kepada para petugas yang sudah melakukan coklit pemutakhiran data untuk pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Ia berharap agar seluruh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih untuk mengunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024, ditempat pemungutan suara (TPS) yang berada di wilayah pemilihannya.
"Bunda berharap kepada seluruh masyarakat kota Bandarlampung untuk menggunakan langsung hak pilihnya pada 27 November 2024 di TPS terdekat untuk memilih pasangan kepala daerah,” ujarnya.
Sementara itu, selaku kepala keluarga Herman HN, menjelaskan, sebagaimana mekanisme dalam coklit, KPU dan Bawaslu melakukan pencocokan jumlah anggota keluarga dan sesuai KTP dan KK serta jumlah mata pilih yang berada di kediaman pribadinya tersebut.
"Ya mekanismenya tadi dicocokkan KK dan KTP terus jumlah anggota keluarga yang sudah berhak memilih atau mata pilih," terangnya.
Di samping itu sebagai tokoh masyarakat Herman HN berharap pemilihan Kepala Daerah di provinsi Lampung bisa berjalan dengan baik.
“Jujur dan adil supaya semua bisa berjalan dengan baik, aman dan tentram, ini tidak lain agar provinsi Lampung lebih baik lagi," ucapnya.
Herman HN juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya langsung dengan datang ke TPS pada pilkada nanti sesuai hati nurani. (*)
Walikota Eva Dwiana
Pilkada 2024
Coklit
KPU Lampung
Herman HN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
